Lembaga Pers Mu’allimin, Yogyakarta – Konferensi Meja Bundar adalah pertemuan di Den Haag (23 Agustus-2 November 1949) antara Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijenkomst voor Federal Overleg) yang mewakili negara bagian Republik Indonesia Serikat selain Republik Indonesia.
Dilatarbelakangi dengan adanya usahadari pihak Belanda yang ingin menguasai Indonesia dengan kekerasan mengalami kegagalan, kecaman internasional dan perlawanan Indonesia membuat Belanda melaksanakan konferensi di Den Haag untuk membahas masalah kemerdekaan dan pendudukan dengan Indonesia. Adapun negosiasi yang terjadi dari hasil perundingan konferensi menghasilkan piagam kedaulatan, statuta persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer, penarikan tentara Belanda, utang Hindia Belanda, dan status Papua Barat. Isi Perjanjian:
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaoelatan atas Indonesia jang sepenoehnja kepada Repoeblik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjaboet, dan karena itoe mengakoei Repoeblik Indonesia Serikat sebagai Negara jang Merdeka dan Berdaoelat.
2. Repoeblik Indonesia Serikat menerima kedaoelatan itoe atas dasar ketentoean-ketentoean pada konstitoesinja; rantjangan konstitoesinja telah dipermakloemkan kepada keradjaan Nederland.
3. Kedaoelatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949.
4. Serah terima kedaoelatan atas wilajah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda kepada Repoeblik Indonesia Serikat kecoeali Papua Barat (masalah Papua Barat akan dibahas selama 1 tahun).
5. Dibentoeknja seboeah persekoetoean Belanda-Indonesia, dengan pemimpin keradjaan Belanda sebagai kepala negara.
6. Pengambilalihan oetang Hindia Belanda oleh Repoeblik Indonesia Serikat.
Parlemen Belanda meratifikasi hasil KMB pada 21 Desember 1949 dan Komite Nasional Indonesia Pusat (Parlemen Indonesia) meratifikasi hasil KMB pada 14 Desember 1949.
- A) Dampak dari adanya perjanjian tersebut, pada 27 Desember 1949, Republik Indonesia Serikat resmi terbentuk dengan Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri dari Kabinet RIS 17 menteri.
A. Negara Bagian
1. Negara Republik Indonesia (Ibukota: Yogyakarta) meliputi Aceh, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatra Tengah, Tapanuli, Yogyakarta.
2.Negara Indonesia Timur (Ibukota: Makassar)
3. Negara Pasundan (Ibukota: Bandung)
4. Negara Jawa Timur (Ibukota: Surabaya)
5. Negara Madura (Ibukota: Pamengkasan)
6. Negara Sumatra Timur (Ibukota: Medan)
7. Negara Sumatra Selatan (Ibukota: Palembang)
B. Daerah Otonom
1. Daerah Jawa Tengah (Ibukota: Semarang)
2. Daerah Istimewa Kalimantan Barat (Ibukota: Pontianak)
3. Daerah Dayak Besar (Ibukota: Banjarmasin)
4. Daerah Banjar (Ibukota: Banjarmasin)
5. Federasi Kalimantan Tenggara (Ibukota: Kotabaru)
6. Daerah (Negara) Kalimantan Timur (Ibukota: Samarinda)
7. Daerah Bangka (Ibukota: Sungai Liat)
8. Daerah Belitung (Ibukota: -)
9. Daerah Riau (Ibukota: -)
C. Distrik Federal
Distrik Federal Jakarta (Ibukota: -)
D. Daerah Swapraja
Kotawaringin
Padang dan sekitarnya
Sabang
- B) Pembayaran utang Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden yang dibayar 4 miliar gulden selama kurun waktu 1950-1956, bayaran sempat terhenti karena sengketa Papua Barat (1962) dan Kembali berjalan pada masa Orde baru disertai ganti rugi 2,4 dolar Amerika dari nasionalisasi Perusahaan Belanda yang belangsung selama 35 tahun dan berakhir pada tahun 2003 bersamaan dengan tutupnya Claimindo dan Belindo sebagai penerima dana terakhir yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham Belanda
Oleh: Muhammad Sabilillah
Editor: Khalish Zeinadin