Lembaga Pers Mu’allimin, Yogyakarta — Baru baru ini, kita dihebohkan oleh sebuah kabar bahwa Paskibraka Perempuan 2024 diwajibkan untuk melepas hijab atau jilbab mereka. Aturan ini disampaikan pada saat pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/8/2024). Setelah disampaikannya aturan tersebut, timbullah berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak.
Pembina Paskibraka Nasional 2021,Irwan Indra menuding, bahwa kebijakan tersebut tak lain dan tak bukan adalah ulah BPIP. “Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP,” ujar Irwan ketika dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Tanggapan berikutnya disampaikan juga oleh Direktur Jendral Hak Asasi Manusia (HAM) Kementrian Hukum dan HAM, Dhahana Putra. Beliau menyampaikan bahwa Keputusan tersebut justru dapat menimbulkan kecurigaan publik. “Kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” kata Dhahana dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/8/2024).
Beliau bahkan menyampaikan bahwa menggunakan jilbab sebagai bagian dari seragam Paskibraka itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi justru menjadi bukti keberagaman dan juga bentuk semangat Bhineka Tunggal Ika. “Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” tambahnya.
Lantas bagaimana cara pandang islam terkait hal ini?
Di dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 59 disebutkan bahwa kita harus taat kepada Allah, Rasulullah dan juga para pemimpin, sesuai dengan bunyi dari ayat tersebut yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Kata ulil amri di atas bermakna pemegang kekuasaan atau secara tidak langsung memiliki arti yakni pemimpin. Peraturan untuk melepas hijab bagi para Paskibraka Perempuan tadi adalah perintah dari ulil amri atau pemimpin kita. Lantas,apakah kita harus taat kepada perintah tersebut, mengingat di dalam Al Quran disebutkan bahwa kita harus menaati para pemimpin kita?
Sobat kweeknews yang berbahagia, redaksi ayat tersebut sudah cukup menjelaskan tentang siapa yang harus kita taati terlebih dahulu. Allah SWT disebutkan pertama pada ayat tersebut karena memang kita harus menaati Allah SWT secara mutlak, di atas taat oleh siapapun. Rasulullah SAW disebutkan kedua karena beliau lah pembawa risalah dari Allah SWT kepada kita sehingga wajib kita taati. Allah SWT juga menyebutkan dalam QS. Ali Imron ayat 31 bahwa ketika kita mencintai Allah SWT, maka ikutilah Nabi Muhammad SAW.
Kemudian kata ulil amri diletakkan setelah kata Allah SWT dan Rasulullah, yang berarti bahwa ketika kita hendak menaati para pemimpin kita, maka kita harus melihat apakah kebijakan yang telah mereka buat sesuai atau tidak dengan kebijakan yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah seperti yang sudah disebutkan di dalam tafsir al muyassar.
Semoga fenomena kali ini dapat menjadi Pelajaran bagi kita dan juga semoga tulisan ini dapat menambah wawasan serta keimanan kita kepada Allah SWT.
Wallahu A’lam.
Oleh: Vandanu Naufal Farras Erlangga
Editor: Mazaya Abdillah Iskandar