30.1 C
Yogyakarta
Kamis, 26 Juni 2025
BerandaArtikelDampak yang Mungkin Terjadi dari UU yang telah Disahkan Beberapa Bulan Terakhir

Dampak yang Mungkin Terjadi dari UU yang telah Disahkan Beberapa Bulan Terakhir

Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada hari Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Pengesahan UU ini menuai kontroversi karena di dalamya banyak pasal-pasal yang dianggap tidak pro-rakyat. Selang beberapa jam setelah pengesahan yang dinilai tergesa-gesa itu, masyarakat banyak yang angkat suara dan menyatakan ketidaksetujuan dengan UU ini. Organisasi sebesar Muhammadiyah dan NU dengan tegas menolak. Puncak ketidaksetujuan rakyat pada tanggal 8 Oktober kemarin berakhir dengan kekacauan.

Kekacauan yang terjadi pasca DPR mengesahkan UU bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya pada tanggal 20 September 2019 ketika UU KPK, UU PKS, dan UU lainnya disahkan, massa juga mengadakan demo besar-besaran bertajuk #reformasidikorupsi. Setelah itu UU Minerba disahkan pada 13 Mei 2020.

Walaupun massa banyak menyuarakan ketidaksetujuan pada UU KPK dan UU Minerba, nampaknya pihak pemerintah tidak banyak memberi respon positif. Salah satu respon positif yang diberikan pemerintah hanyalah “mengiyakan” tuntutan demonstran untuk menenangkan suasana. Tapi setelah massa tenang dan lengah pemerintah kembali melanggengkan Omnibus Law pada 5 Oktober kemarin.

Melihat iktikad pemerintah yang nampaknya sulit dibendung ini saya coba membayangkan bila pemerintah terus melakukan pengesahan-pengesahan UU secara tergesa-gesa dan tanpa mementingkan aspirasi dari rakyat. Bila dalam sehari-dua hari pengesahannya banyak terjadi kekacauan maka bagaimana dengan satu-dua tahun pasca pengesahan UU(KPK, Minerba, Omnibus Law)? Akan seberapa kacau negeri ini?

Setidaknya ini beberapa hal yang akan terjadi bila UU tadi tetap langgeng di negeri ini:

Eksploitasi buruh merajalela

Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan beberapa hari lalu, salah satu poin yang dipermasalahkan adalah penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ini dinilai membuat upah pekerja menjadi lebih rendah. Selain itu penambahan jam kerja dan pengurangan izin cuti dapat membahayakan kesehatan para buruh.

UU Ciptaker akan menempatkan buruh sebagai mesin-mesin yang secara terus-menerus disedot dayanya. Dan jika dayanya telah habis, investor bisa dengan mudah mengganti dengan buruh baru.

Makin sedikit koruptor yang ditangkap di Indonesia

Sedikitnya koruptor yang ditangkap di Indonesia bukan berarti adalah pertanda merdekanya Indonesia dari korupsi, melainkan kebalikannya. Koruptor kian bebas berkeliaran dan makin sukar untuk ditangkap.

Sesuai UU KPK yang disahkan pada tanggal 19 September 2019, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, melainkan eksekutif cabang. Status pegawai KPK nantinya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelemahan KPK lainya adalah dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam tujuh pasal khusus, yaitu pasal 37A hingga pasal 37G. Dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini kerja KPK menjadi terganggu karena jika ingin melakukan penyadapan atau penggerebekan harus sesuai perintah dari Dewan Pengawas. Jika tidak diizinkan menyadap atau menggerebek, berari hilang sudah kesempatan menangkap koruptor.

Perubahan iklim yang ekstrem

Kekayaan Indonesia yang melimpah sedang terancam. Pengesahan UU Minerba menjadi gerbang perubahan iklim di Indonesia. Poin-poin kontroversinya adalah dimudahkannya para investor tambang untuk mengurus izin di Indonesia dalam waktu yang panjang dan dengan lahan garapan yang lebih besar, serta dikuranginya tanggung jawab atas investor untuk rehabilitasi lingkungan pasca penambangan.

Jika ini dibiarkan terus-menerus maka hutan gundul, tanah longsor, dan banjir akan menjadi pemandangan yang sudah biasa. Dan bila hutan-hutan di Kalimantan dan Sumatra telah habis maka ekosistem satwa dan fauna diperkirakan akan punah.

Setidaknya tiga poin di atas dapat menjadi gambaran bila pemerintah tetap tergesa-gesa dalam membuat UU. UU diatas hanya beberapa contoh dari sekian banyak UU yang telah disahkan.

Memang tidak semua UU yang disahkan buruk, ada beberapa poin yang baik seperti mempermudah investor datang ke Indonesia yang dengan begitu dapat menggenjot perekonomian di Indonesia, setelah itu membuka lapangan pekerjaan baru dan lain-lain.

Yang jelas nasi sudah terlanjur menjadi bubur. UU ini sudah disahkan dan sikap yang harus diambil adalah bersabar menerima setiap hasil keputusan yang telah disahkan sebagai realitas politik di Indonesia.

Kita hanya berharap kepada pemerintah beserta jajarannya dapat melaksanakan amanah dengan jujur dan dengan sebaik-baiknya.

Adapun bila masih tidak terima dengan realitas politik ini, maka sebagai pelajar kita dapat mengutarakan dengan cara-cara yang baik dan kesatria, tidak dengan cara-cara kekerasan. Menyuarakan aspirasi dengan kekerasan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain, dan bukan ciri-ciri orang yang terpelajar.

Oleh: Nafiis Anshari (Santri Kelas 5 Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus Redaktur Lembaga Pers Mu'allimin)
Editor: Qonuni Gusthaf Haq
Disclaimer: Konten adalah hak cipta dan tanggung jawab masing-masing pembuat, kecuali dinyatakan sebaliknya. Selengkapnya
Kiriman Sebelumnya
Kiriman Selanjutnya

Ikuti KweeksNews!

105FansSuka
1,153PengikutIkuti
41PengikutIkuti

Kiriman Terbaru

- Iklan -