BerandaKabarWorld Intellectual Property Day

World Intellectual Property Day

Akhir dari bulan April menandakan sesuatu yang spesial. Tepatnya pada Minggu, 26 April 2026 dunia merayakan Hari Kekayaan Intelektual. Mungkin sebagian dari Sobat Kweekers masih asing dengan istilah ini. Oleh karena itu, mari kita kupas tuntas bersama!

Dalam Sidang Majelis Negara-Negara World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-33 pada bulan September 1988, Dirjen Institut Aljazair untuk Kekayaan Industri (INAPI) menyarankan agar Hari Kekayaan Intelektual dilembagakan. Beliau menyatakan bahwa tujuan dari penetapan hari tersebut adalah “untuk membangun kerangka kerja bagi mobilisasi dan kesadaran yang lebih luas, untuk membuka akses ke aspek promosi inovasi, dan untuk mengakui prestasi para promotor kekayaan intelektual di seluruh dunia.”

Maka pada tanggal 9 Agustus 1999, Komisaris Kantor Kekayaan Intelektual Negara Republik Rakyat Tiongkok, delegasi Tiongkok mengusulkan agar WIPO mengadopsi peringatan 30 tahun berdirinya (26 April) sebagai “Hari Kekayaan Intelektual Dunia,” sebagai acara tahunan. Gagasan mengenai penetapan hari khusus tersebut diterima pada Oktober 1999, dan sejak itu diperingati setiap tahun.

Seiring waktu, peringatan ini berkembang menjadi gerakan global. Setiap tahunnya, ratusan hingga hampir 600 kegiatan diselenggarakan di berbagai negara, mulai dari seminar, diskusi publik, hingga kompetisi kreatif. Tema yang diangkat pun selalu relevan dengan perkembangan zaman, seperti inovasi digital, kesehatan, hingga peran generasi muda dalam menciptakan masa depan yang lebih baik. Pada 2022, peringatan ini bahkan mencatat partisipasi di 189 negara dengan jutaan keterlibatan di platform digital, menunjukkan bahwa isu kekayaan intelektual semakin mendapat perhatian luas.

Uniknya, tidak semua negara merayakannya hanya pada satu hari. Beberapa negara seperti Peru dan Singapura mengadakan Pekan Kekayaan Intelektual, sementara Aljazair menyelenggarakan rangkaian acara sampai selama satu bulan penuh. Hal ini menunjukkan hadirnya kesadaran akan pentingnya hak cipta, paten, merek dagang, dan bentuk perlindungan lainnya di seluruh dunia.

Lalu, apa artinya bagi kita?

Di era sekarang, hampir semua orang adalah kreator. Entah itu membuat desain, menulis, membuat konten, atau mengembangkan ide usaha. Kekayaan intelektual hadir untuk melindungi hasil karya tersebut agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi penciptanya. Tanpa perlindungan ini, inovasi bisa terhambat karena kurangnya apresiasi dan jaminan atas karya yang dihasilkan. Mari kita sama-sama mulai mengapresiasi kekayaan intelektual, mulai dari hari ini!

Penulis: Pratama Aria Wardhana
Penyunting: Jawda Zahi Alghani
Disclaimer: Konten adalah hak cipta dan tanggung jawab masing-masing pembuat, kecuali dinyatakan sebaliknya. Selengkapnya
Kiriman Sebelumnya

Ikuti KweeksNews!

109FansSuka
339PengikutIkuti

Kiriman Terbaru

- Iklan -